Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/28

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN (SK) MUNAQASYAH SKRIPSI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Pendidikan SMA, Diploma, S1, S2

  2. Mampu mengoperasikan komputer

  3. Memahami peraturan tata persuratan dinas yang berlaku

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Ujian Munaqasyah

  • SOP Surat masuk

  • SOP surat keluar

  • SOP Pengarsipan surat

  1. Komputer, Printer dan perangkatnya, buku, dan kertas Dokumen Persyaratan ujian Munaqasyah Skripsi

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dan kesalahan prosedur dalam penerbitan surat keputusan (SK), akan mengakibatkan ketidakpuasan stakeholder terhadap kualitas layanan administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Data/Identitas pemohon, judul skripsi dan persetujuan seminar

  2. Agenda Surat masuk

  3. Agenda Surat keluar

  4. Lembar Disposisi

  5. Buku Ekspedisi

  6. Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag. Akdemik Kabag TU Wadek 1 Dekan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Pengajuan surat permohonan penerbitan Surat Keputsan Ujian Munaqasyah Surat permohonan & kelengkapan persyaratan 3 Surat permohonan
2. mencatat dalam buku dan memberi lembar disposisi Surat permohonan & kelengkapan persyaratan 5 Surat permohonan dan lembar disposisi
3. Disposisi dari Dekan mengenai permohonan Surat Keputusan Ujian Munaqasyah Disposisi Dekan & berkas pengajuan 5 Disposisi Dekan
4. Disposisi dari Wadek 1 mengenai permohonan Surat Keputsan Ujian Munaqasyah Disposisi Wadek 1 & berkas pengajuan 5 Disposisi Wadek 1
5. Disposisi dari Kabag. TU mengenai permohonan Surat Keputusan Ujian Munaqasyah DisposisiKabag. TU & berkas pengajuan 5 Disposisi Kabag. TU
6. Disposisi dari Kasubag. Akademik mengenai permohonan Surat Keputusan Ujian Munaqasyah Disposisi Kasubag. Akademik & berkas pengajuan 5 Disposisi Kasubag. Akademik
7. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Keputusan Ujian Munaqasyah Kelengkapan Persyaratan 5 Kelengkapan Persyaratan
8. Pembuatan Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah Kelengkapan Persyaratan 20 Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah
9. Memverifikasi konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah, apabila disetujui maka langsung paraf Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah 10 Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah
10. Memverifikasi konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah, kemudian membubuhi paraf Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah 10 Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah
11. Memverifikasi konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah, kemudian membubuhi paraf Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah 10 Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah
12. Memberi persetujuan dan menandatangani Surat Keputusan Ujian Munaqasyah Konsep Surat Keputusan Ujian Munaqasyah 10 Surat Keputusan Ujian Munaqasyah
13. Membuubuhkan stempel, memberi nomor, mencatat dalam buku surat keluar dan mengarsipkan Surat Keputusan Ujian Munaqasyah 5 Surat Keputusan Ujian Munaqasyah
14. Menyerahkan Surat Keputusan Ujian Munaqasyah kepada pemohon Surat Keputusan Ujian Munaqasyah 2 Surat Keputusan Ujian Munaqasyah